Scroll untuk baca artikel
SANJAYA
Example floating
Example floating
upscaled-image12
Kriminal

Seorang Gadis Di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan Saat Menagih Hutang, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

18
×

Seorang Gadis Di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan Saat Menagih Hutang, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

NIAS BARAT – BERITATERKENAL.COM

Sebuah insiden penganiayaan terjadi di Dusun Satu, Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, yang melibatkan dua warga setempat, Esterlina Daeli (17) dan Sonitehe Daeli. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024, saat Esterlina bersama ibunya mencoba menagih hutang kepada Sonitehe. Menurut laporan, situasi kemudian memburuk yang mengakibatkan Esterlina mengalami kekerasan fisik.

ucok

Menurut saksi mata di lokasi kejadian, Esterlina dan ibunya datang ke rumah Sonitehe dengan niat untuk menyelesaikan masalah hutang piutang tersebut secara damai. Namun, pembicaraan antara kedua belah pihak menjadi tegang, dan tidak lama kemudian, Sonitehe mulai bertindak agresif dan akhirnya melakukan tindakan penganiayaan terhadap Esterlina. Kekerasan yang terjadi cukup serius hingga Esterlina harus mendapatkan perawatan medis.

Esterlina segera dilarikan ke Puskesmas Sirombu untuk mendapatkan perawatan atas luka-luka yang dideritanya. Pihak medis di puskesmas mengkonfirmasi bahwa korban mengalami beberapa luka memar dan harus menjalani perawatan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada komplikasi serius yang timbul akibat penganiayaan tersebut. Keadaan Esterlina kini stabil, namun masih membutuhkan observasi dan perawatan intensif.

Dalam menanggapi kejadian tersebut, Polsek Sirombu segera melakukan tindakan. Sonitehe Daeli berhasil diamankan tanpa perlawanan dan telah dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian setempat menyatakan bahwa mereka sedang mendalami kasus ini dan akan mengambil tindakan hukum yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kejadian ini telah menarik perhatian komunitas setempat dan memicu diskusi mengenai keamanan dan penegakan hukum di Desa Tiga Serangkai. Warga setempat merasa prihatin dengan meningkatnya kasus kekerasan dan berharap pihak berwenang dapat bekerja lebih keras dalam mencegah tindak kekerasan serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan untuk semua korban.

Polres Nias melalui Kasi Humas O.Daeli menjelaskan kronologisnya bahwa, pada hari sabtu tanggal 04 mei 2024 sekira pukul 22.00 wib, saya berada di warung milik Ama Dive lalu tidak lama datang Alias Ama Rainal dan menghampiri saya dan menyampaikan kepada saya jika anak saya yang bernama Esterlia Daeli alias Ester telah terluka di karenakan telah di lempar dengan menggunakan besi oleh Sonitehe Daeli Alias Ama Teli, mendengar kejadian tersebut, saya langsung ke rumah terlapor dan setiba saya disana saya langsung menghampiri anak saya dan saya melihat pelipis mata sebelah kanan anak saya sudah terluka dan mengeluarkan banyak darah, melihat hal tersebut saya langsung membawa anak saya ke puskesmas Sirombu,” jelas ibu korban melalui humas polres

” Karena saya merasa keberatan maka saya membuat laporan di Polsek Sirombu agar terlapor di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

tni-primana
ert

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *